Foto -Saleh (tampak belakang baju hitam) saat dikeluarkan dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (24/5) – IST
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Salihin alias Saleh yang sempat menjadi terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 200 gram akhirnya keluar dari Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (24/5) malam. Adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berujung pada pemungutan suara dan vonis bebas terhadap Saleh. “Saya berharap apa yang dituduhkan terhadap klien saya selama ini sebagai bandar narkoba tidak terjadi lagi karena sebagaimana putusan pengadilan agar segera memulihkan nama baik harkat dan martabat Saleh seperti keadaan semula,” tegas Lailatul Jannah Riyani selaku Penasihat Hukum yang mendampingi Saleh, Rabu (25/5).
Advokat yang akrab dipanggil Laila itu merasa bersyukur dan berterimakasih kepada pihak terkait yang segera mengeluarkan Saleh dari Rutan untuk berkumpul kembali dengan keluarganya sambil menunggu langkah-langkah hukum berikutnya terkait perkara tersebut. Dia menyatakan sependapat dengan putusan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa, karena tidak terbukti bersalah.”Karena memang faktanya, keterangan saksi saling tidak bersesuaian. Sementara formil tidak cukup memenuhi syarat pembuktian pidana,” kata Laila.
Dia menyebut Jaksa hanya menggunakan satu alat bukti berupa keterangan saksi tanpa alat bukti lain yg mendukung perbuatan pidana, sementara keterangan saksi pun tidak bersesuaian satu sama lainnya. “Dan memang faktanya klien saya bukan bandar narkoba seperti yang dituduhkan selama ini,” tandas Laila. Terkait kemungkinan untuk menggugat BNNP Kalteng, Laila menyatakan masih menunggu perkembangan proses hukumnya.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo membantah pendapat PH Terdakwa. “JPU telah menggunakan lebih dari dua alat bukti, yakni dua keterangan saksi serta satu alat bukti surat serta petunjuk,” tegas Dwinanto. Dia menyebut Saleh dalam persidangan mengakui pada saat memberikan keterangan di hadapan Penyidik BNNP Kalteng, tidak dalam ancaman, tekanan atau kekerasan. Selama masa penyidikan dan berstatus tersangka, Saleh tidak pernah menyatakan keberatan atau mengajukan praperadilan bila ada kesalahan prosedur penetapan tersangka. Namun dalam sidang, Saleh menyangkal semua keterangannya yang tertuang dalam BAP penyidik BNNP Kalteng. Keyakinan atas dakwaan itu pula yang membuat JPU langsung mengambil sikap mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Agung RI. dre