PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Peribahasa air susu dibalas dengan air tuba, kiranya tepat disematkan kepada Abdillah. Telah diberikan pekerjaan usai keluar dari pemasyarakatan di Katingan, pemuda 26 tahun ini justru membawa kabur sepeda motor, 3 unit handphone dan celengan majikannya.
Aksi pencurian dan penggelapan tersebut dilakukan warga asal Sampit, Kotawaringin Timur di Jalan Sulta Badarudin, pada Rabu (25/5/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat berupaya kabur di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penangkapan bekerja sama dengan Polres Tanah Bumbu pada Rabu (1/6/2022).
Aksi pencurian dilakukan pelaku setelah mendapati adanya celengan di rumah tersebut. Adapun isi celengan berkisar Rp1,5 juta.