Jakarta/tabengan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik dua pejabat baru, yakni Deputi Bidang Penindakan dan Direktur Penuntutan di gedung penunjang, gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.Deputi Bidang Penindakan KPK dijabat oleh Brigjen Pol Firli yang sebelumnya sebagai Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan Direktur Penuntutan dijabat oleh Supardi.
Dalam acara pelantikan yang dipimpin Ketua KPK Agus Rahardjo itu, Firli dan Supardi mengucapkan sumpah jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga. Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia, bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya”.
“Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dengan semangat untuk kepentingan negara”.
Selanjutnya, Firli dan Supardi pun mengucapkan pakta integritas dalam acara pelantikan tersebut.
“Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama kami bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK.”
“Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perartiran perundang-udangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga”.
Posisi Deputi Bidang Penindakan KPK sebelumnya dijabat oleh Irjen Pol Heru Winarko yang telah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BNN menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun.
Heru menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK sejak 15 Oktober 2016.