PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Salasiah terpaksa menjadi terdakwa perkara penggelapan kendaraan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Salasiah menyewa mobil milik anggota Polri lalu kemudian diam-diam menggadaikannya kepada orang lain.
Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Salasiah menyewa mobil Suzuki Ertiga milik Anti Kris S dan suaminya, Riady S untuk jangka waktu selama 8 bulan sejak April hingga Desember 2021 dengan biaya sewa Rp350.000 perhari tanpa surat perjanjian.
Salasiah kemudian menghubungi Hayati Radiah alias Rara untuk mencari orang yang mau menerima gadai mobil tersebut. Rara kemudian mengenalkan Salasiah pada Yuliatin yang mau menerima gadai mobil tersebut.
Yuliatin membuatkan surat perjanjian dan kuitansi penerimaan uang yang ditandatangani Rara dan Salasiah. Setelah Yuliatin mengirimkan uang Rp35 juta, Rara menyerahkan Rp32,5 juta kepada Salasiah dan sisanya dipinjam Rara.