KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID– Hingga saat ini status perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, dipertanyakan banyak pihak. Pasalnya, belum ada kejelasan terkait perizinan dari perusahaan tambang yang diduga mempekerjakan WNA tersebut.
Selain itu, lahan tempat perusahaan itu beroperasi ternyata masih dalam status hukum karena ada permasalahan jual beli dengan masyarakat pemilik lahan. Kabar terbaru, pada lahan tersebut dipasang papan larangan aktivitas sebelum adanya status hukum yang jelas oleh Harjanto Prawiro, pemilik lahan, Sabtu (18/6/2022).
Ada beberapa poin tertera di papan larangan tersebut. Pertama, di atas lahan ini sedang dalam permasalahan hukum kaitan jual beli antara Harjanto Prawiro dengan alm Yosep Elman dan Lusiana. Pelapor yaitu Harjanto Prawiro yang telah melaporkan masalah hukum ini kepada Polda Metro Jaya nomor: LP/1367/IV/2014/Direskrimum, 16 April 2014, sebagian terlapor sdr alm Yosef Elman dan Lusiana.
Poin kedua, dalam laporan tersebut telah dilakukan penyidikan Polda Metro Jaya, kemudian ditetapkan kepada sdr Lusiana sebagai tersangka atas permasalahan hukum tersebut, berdasarkan surat kepolisian nomor :B/633/II/2015/Direskrimum tertanggal 5 Februari 2015.
Ketiga, apabila tidak mengindahkan pemberitahuan ini, dan tetap melakukan aktivitas di atasnya, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku, dalam hal ini Harjanto Prawiro melalui kuasa hukumnya Djarot Widjayato SH MH MKn.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah SIK melalui Kasatreskrim AKP John Digul mengatakan, pihaknya hanya memantau dan mengawasi kasus tersebut, karena kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Kita pantau, sebab kasusnya ditangani pihak Polda Metro Jaya,” kata Jhon Digul, ketika dikonfirmasi, kemarin.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas Yohanes Tuah saat ditemui mengungkapkan, pihaknya telah menugaskan Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan pengecekan ke lapangan terkait adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Sumur Mas.
Namun, Kepala DLHKP Gunung Mas belum bisa memberikan informasi yang jelas terkait hal tersebut. Alasannya belum menerima laporan tertulis dari tim pengawasan yang telah ditugaskan.
“Terkait tambang ilegal di Sumur Mas sedang diproses. Untuk secara detailnya belum bisa saya sampaikan karena data-data belum dilaporkan secara tertulis kepada saya,” ucap Yohanes Tuah, beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, masih belum ada penjelasan dari instansi terkait bagaimana dengan status perizinan perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. c-hen