Romulus: Dugaan Kasus MTQ Akan Terus Ditelusuri hingga Tuntas
BUNTOK/TABENGAN.CO.ID– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Selatan (Barsel) Romulus Haholongan mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Kalteng tahun 2020 hingga saat ini sudah berjalan 8 bulan, atau tepatnya dimulai awal November 2021 lalu.
“Lambatnya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi MTQ ini karena kita sangat berhati-hati dalam pemeriksaannya,” ujar Romulus kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Dia menjelaskan, pemeriksaan dugaan kasus MTQ ini juga terus ditelusuri hingga tuntas dan dipersidangkan di Pengadilan Tipikor di Palangka Raya. Bahkan, saat ini Kejari Barsel sudah memeriksa lebih 30 orang saksi, terdiri dari sejumlah ASN, pejabat dan pengusaha.
Kajari menerangkan, MTQ ini merupakan dana yang dihibahkan oleh Pemda Barsel kepada panitia penyelenggara sebesar Rp8 miliar. Namun, dikarenakan pelaksanaan MTQ Provinsi Kalteng itu dibatalkan akibat maraknya penyebaran Covid-19, dari sejumlah Rp8 miliar tersebut, panitia telah menggunakan dana itu sebesar kurang lebih Rp4,5 miliar dan dikembalikan kepada Pemda Rp3,5 miliar.
“Fokus pemeriksaan atau yang didalami adalah pertanggungjawaban dari yang Rp4,5 miliar ini, ditambah ada sekitar Rp300 jutaan merupakan bantuan pihak ketiga. Prosesnya sebagaimana rekan-rekan wartawan ketahui, Kejari Barsel terus melakukan pemanggilan-pemanggilan dan saksi yang sudah dipanggil lebih dari 30 orang dan terus dalam proses perjalanan,” kata Kajari.
Dijelaskan, Ketua Panitia ada 2, Ketua Umum dan Ketua Harian. Kalau Ketua Umum itu dijabat oleh mantan Bupati Barsel, kemudian Ketua Harian dijabat oleh Sekda Barsel.
“Mengenai berapa kali yang bersangkutan dipanggil, saya tidak hafal. Yang jelas siapa pun yang dipanggil sebagai saksi, ada kepentingan hukumnya untuk menerangkan peristiwa yang terjadi dalam penggunaan anggaran yang kurang lebih Rp4,5 miliar tersebut,” ujar Romulus.
Mantan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah ini menambahkan, mengapa sampai saat ini Kejari Barsel belum bisa menetapkan siapa yang bertanggung jawab terhadap kasus ini karena jumlah saksi yang sangat banyak dan sebagian besar merupakan orang yang berdomisili di luar Barsel, bahkan di luar Kalteng.
Selain itu, Kajari mengaku dalam melakukan pemeriksaan dan langkah penanganan kasus, pihaknya penuh dengan kehati-hatian, supaya nantinya ketika sudah ditetapkannya tersangka, maka bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan apabila nanti ternyata dipraperadilan pun, Kejari siap mempertahankan hasil penyelidikan tersebut.
“(Kendalanya adalah) satu saksinya banyak dan dua saksinya sebagian (tinggal) di provinsi di luar Kalimantan Tengah,” terangnya.
Sebelumnya, Romulus juga mengungkapkan, sampai sekarang dalam penanganan kasus MTQ ini, Kejari sendiri belum bisa menyimpulkan berapa kerugian negera dan belum melakukan penyitaan barang bukti, baik itu berupa dokumen ataupun lainnya.
Terpisah, Dewa selaku pengacara saksi berinisial HD, mengatakan, saat ini pihaknya belum melaporkan Kejari Barsel dan jajaran ke Komisi Kejaksaan di Jakarta.
“Saya bersama dengan klien saya akan mendiskusikan langkah selanjutnya serta mempersiapkan bahan-bahan apabila melaporkan ke Komisi Kejaksaan,” katanya. c-dan