PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM) HM Mahyudin selaku terdakwa pemalsuan surat, menyampaikan pembelaannya dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (8/7). Mahyudin melalui Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, membantah melakukan pemalsuan surat.
“Keberadaan terdakwa (Mahyudin) adalah hasil dari suatu rekayasa perkara yang dipaksakan atau dengan istilah lain, bahwa terdakwa adalah hasil kriminalisasi,” ucap Anwar Sanusi dan Freddy NT selaku PH Terdakwa. Mereka meminta agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa segala dakwaan dan tuntutan.
Perkara berawal ketika Sabungan Pandiangan selaku Kuasa Hukum dari Indradi Thanos melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu. Alasan mereka, berdasar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 6 Mei 2019, Mahyudin diberhentikan sebagai Direktur PT TGM dan hanya Indradi Thanos selaku Direktur Utama PT TGM yang baru diangkat memiliki hak menanda tangani surat permohonan perusahaan.
Bareskrim Mabes Polri kemudian menjerat Mahyudin dan Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xiu Juan alias Susi selaku terdakwa pemakai surat palsu. Dalam persidangan, Mahyudin mengakui menandatangani selaku Direktur PT TGM pada sejumlah dokumen termasuk berkas permohonan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Mahyudin meyakini dirinya masih memiliki kewenangan selaku Direktur PT TGM karena belum ada perubahan pada Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Susi kemudian menggunakan SKAB tersebut untuk meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Angkut Asal Barang (SAAB).
PH Terdakwa juga menyitir pendapat sejumlah Ahli dalam persidangan. Ahli Hukum Perseroan Dr Ery Arifudin menyatakan tindakan terdakwa adalah dengan itikad baik menyelamatkan kepentingan PT TGM dari wanprestasi berdasarkan MoU yang dibuat PT TGM dengan PT KMI terkait Perjanjian Kerjasama Operasi Produksi Penambangan Batubara dan Bagi Hasil.
Terdakwa masih memiliki wewenang untuk bertindak mewakili kepentingan PT TGM baik di luar maupun di dalam Pengadilan. Ahli Dr Chairul Huda menyebut bahwa kasus itu merupakan masalah administrasi belaka, bukan termasuk ranah Hukum Pidana. Ahli Hukum Pidana Dr Mudzakkir yang juga Ketua Tim Perumus RUU KUHP menyatakan, prinsipnya dalam konteks hukum pidana hanya satu saja yaitu dicatat dalam Kemenkumham atau tidak.
Prosedur berikutnya itu adalah urusan hukum keperdataan terutama terkait dengan korporasi yang bersangkutan. “Semua surat yang ditandatangani oleh terdakwa yang oleh JPU tersebut didakwa sebagai surat palsu adalah mengatasnamakan atau mewakili kepentingan PT TGM untuk melaksanakan MoU yang dilakukan dengan itikad baik, bukan karena didasarkan atas kehendak pribadi terdakwa,” tegas PH.
Keberadaan Mahyudin adalah representasi dari PT TGM, bukan tindakan pribadi. Demikian pula perbuatan Susi adalah representasi dari kepentingan PT KMI bukan pribadi. Pengalihan tanggung jawab pidana terhadap diri pribadi terdakwa adalah termasuk sebagai Error In Personal.
Berdasarkan sejumlah fakta persidangan, PH berkeyakinan Mahyudin tidak terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. “Membebaskan atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa HM Mahyudin lepas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pinta Penasihat Hukum (PH) Mahyudin kepada Majelis Hakim. dre