KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Diduga sebagai bandar besar di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, seorang warga Desa Hurung Pukung berinisial KS diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Selasa (12/7). Saat dilakukan penggeledahan di kediamanya, petugas menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 17 paket plastik klip dengan berat 78,45 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskoba Iptu Subandi mengatkaan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat mengelak tidak mau menunjukan dimana dirinya menyimpan barang bukti narkoba tersebut.