PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kamilliah alias Memel, Masnah, Masitah alias Sitah, dan Masmurah alias Imas terpaksa menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/7). Keempat ibu-ibu dengan usia antara 30 hingga 50 tahun itu terbukti datang dari luar kota dengan tujuan mencuri dari sejumlah toko sebelum akhirnya tertangkap oleh pegawai salah satu toko.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” tegas Majelis Hakim.
Perkara berawal ketika keempat perempuan yang berencana melakukan pencurian itu berangkat dari Kota Banjarmasin menuju Kota Palangka Raya menggunakan sebuah mobil dan sopir sewaan, Sabtu (26/3). Sesampainya di Kota Palangka Raya, mereka meminta sopir menuju Toko Serba 35.000 di Jalan Temanggung Tilung.
Keempat perempuan itu masuk ke toko lalu diam-diam mengambil dan menyembunyikan berbagai barang ke balik baju mereka. Barang yang mereka curi berupa 16 lembar daster kaos, 8 lembar celana pendek, 10 lembar baju setelan, 9 lembar kemeja, dan 3 pasang sandal.
Kemudian mereka berpindah ke beberapa toko lain. Pada Toko Serba Murah di Jalan Seth Adji dan mengambil 13 buah BH, 8 lembar daster, 4 lembar baju setelan, 10 buah keurudung anak, dan 5 lembar baju kaos.