PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sempat viral karena terekam CCTV dalam pencurian kotak, Opick (22) yang diamankan warga kini melenggang bebas usai menjalani Restorative Justice. Jajaran Polsek Sebangau melakukan Restorative Justice melalui pertimbangan sosialogis dan yuridis.
Kanit Reskrim Polsek Sabangau Aiptu Edi Prianto mengatakan, Restorative Justice atau peniadaan pemidanaan dilakukan agar terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban.
“Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar pertimbangan sosiologis dan yudiris dan kasus ini sudah ada kesepakatan antara Pelapor dan terlapor,” ujarnya Sabtu (30/7/2022).
Dalam hal tersebut, pengurus masjid yang menjadi pelapor telah mempertimbangkan untuk mencabut laporan. Jumlah kerugian dibawah Rp1 Juta juga menjadi salah satu pertimbangan.
“Setelah sempat kita amankan, pelaku ini ternyata beraksi karena ingin membeli susu untuk anaknya yang berusia sembilan bulan,” terangnya.
Pelaku selama ini bekerja sebagai buruh serabutan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
“Proses sudah selesai berkat kerendahan hati dari pelapor dan juga kita memastikan pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya.
Diketahui, pelaku sempat viral di dunia Maya setelah terekam CCTV melakukan pencurian kotak amal.
Adapun tempat yang menjadi sasaran pelaku ialah toko dan masjid yang berada di wilayah Kelurahan Kelampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian yakni 5 kotak amal yang berhasil dibawa kabur pelaku. Untuk lokasi tempat pencurian kotak amal ada di empat masjid dan satu toko kelontong. fwa