PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Agus terancam pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 4 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/8).
Polisi menangkap Agus yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat ke wilayah Kota Palangka Raya.
“Petugas kepolisian menemukan 1 buah tas warna hitam yang terdakwa pakai dan di dalamnya ditemukan 1 kotak kardus berisi 6 paket shabu dengan berat 600 gram,” ungkap JPU.
Perkara berawal ketika Agus bertemu Budi di sebuah cafe biliar di Kampung Bugis, Kota Pontianak, Rabu (16/3). Budi menawarkan imbalan Rp7 juta bila Agus berhasil mengantarkan sabu kepada Andri di Kota Palangka Raya.