PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID– Noriyanti (26) tidak bisa berkutik apa-apa, ketika anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat menggelandangnya ke Mapolres Kobar. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) itu terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli menjelaskan, pelaku diamankan Satreskrim karena telah bersalah meminjam sepeda motor milik rekannya tanpa izin.
“Tersangka ini melakukan aksinya pada hari Senin, 1 Agustus 2022, sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Kasan Rejo, RT 19, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Tersangka ini memakai sepeda motor tanpa izin dari pemiliknya. Tidak hanya itu, tersangka juga tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya selama seminggu,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Senin (8/8).