Baung Terpenjara karena Antar Narkoba untuk Kai

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Risky Akbar alias Baung terpaksa menjadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/8). Baung menjadi terdakwa akibat menjadi kurir narkotika jenis sabu sebanyak 3 kantong seberat 4,53 gram

Perkara berawal ketika Ancun menelepon Baung dan menyuruhnya menunggu akan adanya orang lain yang menelepon, Kamis (17/3). Tidak berapa lama kemudian seseorang yang tidak dikenal menelepon Baung dan memintanya datang menemuinya di Jalan Kembali IV Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pada lokasi tersebut, Baung bertemu seorang lelaki yang tidak dia kenal sedang duduk di atas sepeda motor yang kemudian menyerahkan sebuah kotak bekas rokok kemudian langsung pergi. Dalam perjalanan pulang, Baung menelepon Ancun dan mengatakan sudah memegang barang titipan.