PENOBATAN RAJA NANSARUNAI-Dusmala Tak Boleh Ikut Campur Keputusan Tertinggi Adat Dayak Maanyan

TABENGAN/LISMUDI BETANG NANSARUNAI- Balai Adat Betang Nansarunai Desa Sanggu, Barsel, tempat pengukuhan dan penobatan Dr Abriantinus MA sebagai Raja Nansarunai, Selasa (9/8).

BUNTOK/TABENGAN.CO.IDRangkaian penobatan, pengukuhan dan pendudusan Dr Abriantinus MA sebagai Raja Nansarunai Dayak Maanyan telah dilaksanakan di Balai Adat Betang Nansarunai Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) selama 2 hari, dan berakhir, Selasa (9/8/2022).

Raja Nansarunai Abriantinus mengatakan, terkait adanya surat pernyataan dan keberatan Ketua Umum Dusmala Kota Palangka Raya, pihaknya sangat menyayangkan karena tidak ada koordinasi. Ormas Dusmala adalah ormas biasa, untuk itu tidak boleh ikut campur tangan dalam hal keputusan tertinggi adat Dayak Maanyan.

Menurut  Abriantinus, acara penobatan, pengukuhan dan pendudusan tersebut bukan serta merta keinginan pribadi, tetapi berdasarkan hasil kajian dan keinginan bersama tokoh-tokoh Dayak Maanyan dan para Pemangku Adat di Barsel dan Bartim.

Selain itu, diperkuat dengan telah dilakukan Kajian Rekam Jejak Silsilah Turunan (Trah dan Utus) bersama dengan Pemangku Adat, Damang, Mantir dan Balian di Morotowo, Siong dan Telang, karena dari sanalah sejarah dan kebenaran Kerajaan Nansarunai itu ada.

“Atas dasar keinginan bersama dan hasil kajian tersebut, maka saya layak dan dipandang mampu untuk mengayomi dan menjadi panutan mengangkat harkat dan martabat Suku Dayak Maanyan dan Suku Dayak secara menyeluruh, serta saya  mampu bersinergi dan bermitra dengan Pemerintah RI dengan benar,” kata Abriantinus.

Dikatakannya, penobatan, pengukuhan dan pendudusan sebagai Raja Nansarunai Suku Dayak Maanyan yang dilaksanakan sepenuhnya dengan Ritual Adat Suku Dayak Maanyan Paju Epat.

Dia menegaskan, tidak ada sama sekali unsur dan keinginan muatan politik, terlebih lagi membangun opini kepemimpinan lain yang terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keberadaan Raja Nansarunai ini berjalan dengan koridor tegak lurus patuh dan taat pada peraturan dan Undang-Undang Dasar 45 serta Pancasila. Keinginan ke depannya dapat memberi akses kemudahan dalam mendukung program pemerintah, baik dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten sampai ke pelosok desa.

Lebih jauh Abriantinus menjelaskan, kalau sudah dinobatkan sebagai Raja Nansarunai Suku Dayak Maanyan, maka ia akan selalu menjaga hubungan akrab dan harmonis, baik dengan Aliansi Kerukunan Kesukuan lainnya, maupun Suku Dayak Maanyan dan suku lain yang berada di NKRI. Terlebih mendukung dan menjaga keamanan proses pembentukan, kelancaran dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Terkait adanya penolakan dari sejumlah Ormas di Kalteng, Abriantinus menyebut penolakan itu tidak berdasar, karena pelaksanaan kegiatan ini murni keputusan tertinggi dari Pemangku Adat Paju Epat yang ada di Kabupaten Bartim dan Barsel. Dia pun sudah mengirim surat klarifikasi kepada Polres Barsel terkait penolakan atas kegiatan ini.

Sementara, Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usaman mengakui adanya kegiatan ritual adat tersebut, dan rencana kegiatan itu sejak kurang lebih 2 bulan lalu. Pihaknya juga sudah menerima surat klarifikasi dari Abriantinus terkait penjelasan dan jawaban atas  keberatan sebagian Ormas di Kalteng.

“Salah satu tugas dari kepolisian adalah pelayan keamanan. Karena panitia kegiatan meminta pengamanan, maka jajaran kita siap pengamanan jalannya kegiatan tersebut. Kita tidak ikut campur tangan terkait mekanisme ritual adat, dan bagaimana terjadinya hingga acara ritual adat dan pengangkatan sebagai Raja Nansarunai,” ujar Kapolres Barsel. c-lis