PBS Laporkan Ketua AMGM, Warga Datangi Polres Gumas

TABENGAN/ISTIMEWA KLARIFIKASI-Ketua AMGM Yepta Diharjda dipanggil menghadap Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Jhon Digul Manra SE MH di Ruang Unit I Satreskrim Polres Gumas, Kamis (25/8). Tampak puluhan warga yang tergabung dalam AMGM beramai-ramai mendatangi Kantor Polres Gumas untuk mendukung Yepta. Aksi warga yang berlangsung dari pukul 10.00-16.00 WIB itu berjalan dengan kondusif dan aman

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID Ketua Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) Yepta Diharjda dipanggil menghadap Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Jhon Digul Manra SE MH di Ruang Unit I Satreskrim Polres Gumas, Kamis (25/8).

Pemanggilan Yepta oleh pihak Polres Gumas dilakukan atas adanya laporan Yogi, perwakilan dari perusahaan besar swasta (PBS), terkait dengan pos-pos jaga yang dibuat masyarakat di beberapa titik di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

Yepta melalui pengacaranya Singkang W Kasuma SH MH menjelaskan, Yepta hadir untuk dimintai dan didengar keterangannya sebagai saksi dalam peristiwa menghentikan dengan paksa, dilarang melintas, yang terjadi pada Minggu, 7 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.

“Saudara Yepta dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dengan pos-pos yang dibuat masyarakat di beberapa titik. Pihak kepolisian menerima laporan dari Pak Yogi yang mewakili PBS, dan melakukan koordinasi dengan saudara Yepta terkait dengan adanya laporan tersebut. Dan, hal tersebut memang wajib dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Singkang.

Singkang mengungkapkan, dalam laporan tersebut seakan-akan pada saat penghentian truk ada terjadi muatan kekerasan, padahal tidak ada sama sekali. Semua fakta data keterangan dari Yepta sudah diberikan atau disampaikan kepada pihak penyidik kepolisian.

Menurut dia, pihak penyidik kepolisian juga menggunakan cara yang santun ramah, sehingga bentuk koordinasi tersebut berjalan dengan baik aman dan lancar. Namun, nantinya ada pemanggilan kembali kepada Yepta.

Selain itu, Singkang juga menyampaikan permintaan Yepta agar Yogi dipanggil atau diundang oleh pihak Polres Gumas untuk melakukan klarifikasi, sehingga kasus tersebut tidak menjadi simpang siur dan berkepanjangan dalam kontek hukum pidana.

“Harapan kita memang harus dipertemukan dalam konteks Restorative Justice. Artinya, tidak semua persoalan yang terlapor dipidanakan. Hal ini kita minta dan kita bawa lebih ke konteks kekeluargaan, sehingga tidak ada yang dongkol dan terselesaikan dengan baik. Pihak kepolisian juga tidak direpotkan dengan hal-hal yang sangat mengganggu kestabilan keamanan kita,” pungkasnya.

Akibat pemanggilan tersebut, puluhan warga yang tergabung dalam AMGM beramai-ramai mendatangi Kantor Polres Gumas untuk mendukung Yepta. Aksi warga yang berlangsung dari pukul 10.00-16.00 WIB itu berjalan dengan kondusif dan aman. c-hen