PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pernah mendekam di balik jeruji besi ternyata tak membuat Mulyansah alias Imul jera. Baru 10 hari keluar dari penjara, pria 33 tahun ini kembali beraksi dengan mencuri 3 sepeda motor di Palangka Raya.
Pelaku ditangkap tim gabungan Jatanras Polresta Palangka Raya, Resmob Polda Kalteng dan Polres Kapuas di Kabupaten Kapuas, Senin (29/8/2022).
Tindakan tegas dan terukur terpaksa diberikan kepada pelaku karena mencoba melarikan diri ketika diminta untuk menunjukkan barang bukti hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus curat yang baru saja keluar pada Juli 2022 lalu. 10 hari keluar dari penjara, pelaku bersama rekannya kembali beraksi.