KASONGAN/TABENGAN.CO.ID– Jajaran Polres Katingan berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Jalan Lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Jumat (2/9) pagi.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sabtu (3/9), kepada sejumlah awak media mengatakan tersangka berinisial Jul (30). Saat dilakukan penangkapan, Jul sedang membawa bio solar sekitar 78 jeriken dengan volume sekitar 2.574 liter, menggunakan mobil pikap Grandmax KH 8658 FV.
Saat itu Jul melintas di Jalan Lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.