7 Truk Mitra PT IFP Langgar Aturan Lalu Lintas

FOTO ISTIMEWA DIPERIKSA -Sebanyak 7 unit truk Fuso milik mitra PT IFP dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi di Terminal WA Gara.

Dishub: Hanya Polisi yang Bisa Menindak

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM Angkutan kayu log milik mitra PT Industrial Forest Plantation (IFP) dihentikan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, baru-baru ini. Sebanyak 7 unit truk Fuso milik mitra PT IFP dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi di Terminal WA Gara.

Berdasarkan keterangan dari pihak IFP, berkas yang dimiliki itu lengkap dan sah. Sementara Dinas Kehutanan Kalteng, masih belum memberikan keterangan terkait dengan kejelasan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kalteng Ahmad Isnaeni menyampaikan, apa yang dilakukan oleh mitra PT IFP dengan mengangkut kayu log menggunakan Fuso dan menggunakan jalan umum jelas melanggar aturan. Tapi, perlu ditegaskan terlebih dahulu, apa yang disampaikan di sini adalah yang menjadi kewenangan Dishub Kalteng.

Isnaeni mengingatkan kembali, kewenangan yang dimiliki oleh Dishub Kalteng sebatas di terminal dan jembatan timbang. Di luar itu, apalagi penindakan di jalan raya, bukan kewenangan Dishub Kalteng.

Pelanggaran yang dilakukan mitra PT IFP ini terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalteng No 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Produksi Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

“Berdasarkan Perda itu, yang boleh menggunakan jalan umum adalah kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton. Kendaraan angkutan yang memiliki muatan di atas MST 8 ton dilarang menggunakan jalan umum. Tidak itu saja, dalam hal membawa angkutan dilarang melakukan konvoi,” kata Isnaeni, di Palangka Raya, Kamis (8/9/2022).

Kembali ke Perda No 7 Tahun 2012, lanjut Isnaeni, setiap orang yang melanggar aturan ini akan dikenakan teguran sebanyak 3 kali. Apabila 3 kali diberikan teguran masih melanggar, bisa dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Layaknya angkutan hasil produksi, angkutan kayu log juga wajib menggunakan jalan khusus. Apabila tidak menggunakan jalan khusus, maka bisa dikenakan pidana.

Sekali lagi disampaikan, kata Isnaeni, aturan memang Dishub Kalteng mengetahui, namun penindakan di luar terminal dan jembatan timbang bukan kewenangan Dishub Kalteng. Di jalan raya ada pihak kepolisian yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan, bersama dengan instansi terkait.

Menurutnya, semua kembali ke pihak kepolisian, langkah apa yang dilakukan terhadap angkutan yang melanggar aturan. Sebab, kewenangan melakukan penindakan di jalan raya adalah kewenangan kepolisian. ded