*Perusahaan Mohon Dipertimbangkan Kewajiban 20% Plasma
KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Tim Evaluasi Perizinan Berusaha Perkebunan menuntut agar pihak PT Sinar Mas Group segera melakukan atau merealisasikan kewajibannya yang telah dituntut sebelumnya.
Hal ini disampaikan saat pertemuan antara Tim Evaluasi Perizinan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Seruyan dipimpin Bupati Seruyan Yulhaidir, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), SKPD, Camat, Kepala Desa (Kades) yang dihadiri langsung oleh Kabag Evaluasi dan Perizinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat Suparman dan Ditjen Planologi Kehutanan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK IGN Christianto Ginting, ATR/BPN dengan Perusahaan Besar Kelapa Sawit (PBS-KS) PT Tapian Nadenggan Sinar Mas Group yang digelar di Aula Kantor Bupati Seruyan, beberapa waktu lalu.
Namun dalam pertemuan kali ini, kembali terjadi kebuntuan dalam menentukan hasil akhir, sebab PT Tapian Nadenggan yang diwakili pimpinan perizinan pusat PT Sinar Mas Group, Reinhard dalam pertemuan tersebut belum memberikan kepastian untuk merealisasikan haknya sesuai peraturan perundang-undangan, berupa plasma masyarakat sebesar 20 persen dari luasan areal inti yang dilepaskan oleh pemerintah.
Sebagaimana yang tertuang dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 191/Kpts-II/2001 tertanggal 30 Januari 2001 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan seluas 11.860 hektar dan SK Men LHK 486/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2017 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Tapian Nadenggan seluas 1.735,91 hektare.
Akan tetapi, PT Tapian Nadenggan malah menawarkan pilihan lain kepada Tim Evaluasi Perizinan Perkebunan. Seperti yang disampaikan Reinhard, pertama, perusahaan memohon dengan hormat kiranya dapat dipertimbangkan pemenuhan kewajiban 20 persen itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dipenuhi dengan kemitraan lainnya.
Kedua, perusahaan memohon untuk dibicarakan dan ditindaklanjuti lebih lanjut dalam suatu kelompok kerja.
Usai rapat, kepada awak media Reinhard mengatakan, pernyataannya sesuai dengan saat rapat berlangsung. Terkait keseriusan dan itikad baik PT Tapian Nadenggan Sinar Mas Group untuk merealisasikan plasma masyarakat, ia tidak bersedia menanggapi.
“Kalau dari saya sesuai apa yang disampaikan dalam rapat tadi. Supaya tidak ada lagi versi lain di luar rapat,” katanya. c-vik