KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID– Dalam rangka menuntut hak masyarakat dan kewajiban perusahaan, ribuan masyarakat serbu kantor Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) PT Tapian Nadenggan di Hanau Mill, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kamis (22/9).
Demo masyarakat dari 53 desa se-Kabupaten Seruyan yang diinisiasi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seruyan tersebut menegaskan tuntutan realisasi plasma sawit 20 persen di areal inti perkebunan sesuai dengan SK pelepasan kawasan tahun 2001.
Demonstrasi damai yang dikawal aparat kepolisian di kantor besar anak perusahaan Sinar Mas Group itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sore sekitar pukul 16.30 WIB, sempat memanas.
Orasi yang koordinir APDESI se-Kabupaten Seruyan ditanggapi perusahaan. Sayangnya, pihak perusahaan yang diwakili Regional Control (RC) PT Tapian Nadenggan Sri Mahyudin mengajak perwakilan massa dan APDESI untuk berdiskusi, namun belum memberikan kepastian mengenai tuntutan masyarakat.
Terus didesak APDESI dan masyarakat untuk mengambil keputusan, pihak perusahaan sampai menggelar 2 kali pertemuan untuk menenangkan massa. APDESI yang dimotori para Kades se-Kabupaten Seruyan mendesak pihak perusahaan untuk memberikan kepastian tentang hak masyarakat 20 persen plasma.
Setelah sekitar 4 jam dalam 2 kali rapat, pihak perusahaan akhirnya meminta waktu hingga 30 September 2022 ini. APDESI menilai, 30 September adalah batas akhir bagi PT Tapian Nadenggan untuk menjawab ya atau tidak mengenai realisasi plasma 20 persen.
Ketua APDESI Kabupaten Seruyan Mirwan mengatakan, yang dituntut masyarakat tersebut adalah tuntutan hukum dan perundang-undangan.
“Karena sudah jelas dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja di situ sudah jelas terkait kewajiban perusahaan tentang hak 20 persen itu. Begitu juga dengan PP 2021 sudah jelas menegaskan terkait hak masyarakat yang 20 persen itu,” ucapnya.
Mirwan menjelaskan, pada 30 September nanti perusahaan akan menjelaskan bagaimana konsep 20 persen yang ditawarkan kepada masyarakat.
Sementara, RC PT Tapian Nadenggan Sri Mahyudin mengatakan, tuntutan masyarakat merupakan hal yang wajar sesuai undang-undang 20 persen.
“Tetapi perusahaan juga punya ketentuan, sehingga tidak serta-merta sesuai dengan aturan undang-undang,” ujarnya.
Sri menambahkan, tanggal 30 September adalah kesepakatan akan diberikan jawaban atas tuntutan masyarakat mengenai pembangunan kebun plasma 20 persen.
“Tetapi kita tidak menyampaikan yang 20 persen, kita akan menyampaikan jawaban atas keputusan manajemen,” terangnya. c-vik