SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah menilai pihak pemerintah daerah dalam hal ini satuan polisi pamong praja Kabupaten Kotim lamban dalam mengendus isu masih ditemuinya praktek esek-esek yang terjadi di wilayah eks lokalisasi Pal 12 Sampit.
Hal itu menurutnya, terlihat dari terkuaknya praktek esek-esek di eks lokalisasi pal 12 yang diungkap oleh kepolisian dari Polda Kalteng.
“Hal ini justru bukan Satpol PP Kotim yang ungkap melainkan tim dari Polda Kalteng,” ujarnya Kamis, (29/9/2022)
Padahal menurutnya, Pemerintah Daerah sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang dapat dijadikan sebagai dasar Satpol PP Kotim melakukan penertiban di eks lokalisasi pal 12 yang notabene lahannya milik Pemda Kotim. Apalagi beroperasinya eks lokalisasi pal 12 saat ini , juga melibatkan anak-anak dibawah umur.
Hal ini dikatakannya, sebagai salah satu indikator kurang seriusnya Satpol PP dalam menertibkan lokasi tersebut yang secara resmi sudah ditutup beberapa tahun lalu.
“Dan ini harus menjadi evaluasi Pemerintah Daerah dalam penerapan Perda Trantibum sehingga tidak menjadi macan kertas belaka,” tegas legislator asal Partai Golkar ini.
Sebelumnya Direktorat Reserse Krimin Umum Polda Kalteng (10/9) melakukan operasi di eks lokalisasi pal 12 Jalan Jenderal Sudirman Sampit Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dalam operasi tersebut tim kepolisian berhasil menangkap seorang muncikari dan belasan pekerja seks komersial yang dua diantaranya berusia 15 dan 16 tahun atau dibawah umur.(C-May)