SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung adanya pembatasan jam masuk kendaraan angkutan barang yang dilakukan oleh Pemkab Kotim. Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar mengatakan pihaknya mendukung dilakukan pembatasan terutama pada jam pelajar masuk dan pulang sekolah.
“Ini memang penting dilakukan karena pada jam pelajar masuk sekolah sangat rawan jika ada truk atau angkutan besar yang masuk ke dalam kota,” ujarnya, Senin (3/10/2022).
Dirinya berharap aturan tersebut dapat diterapkan setiap harinya. Dirinya juga mewanti-wanti agar penerapan program tersebut tidak dilakukan setengah-setengah namun terjadi secara berkelanjutan.
“Kita berharap hal ini bisa terus berlanjut dan jangan berhenti ditengah-tengah. Karena program ini sudah bagus dan tentunya berdampak positif terutama bagi keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengatur jam operasi untuk angkutan barang yang melintas di dalam kota.
Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere mengatakan untuk meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sekolah atau pelajar serta masyarakat khususnya pada jam keberangkatan anak sekolah atau pelajar dan jam sibuk masyarakat telah ditetapkan pembatasan jam operasional.
Dirinya mengatakan surat tertib operasi angkutan barang yang melintas di dalam kota Sampit tersebut telah dikirimkan untuk seluruh sopir dan pemilik kendaraan angkutan barang.
“Ditetapkan pembatasan jam operasional lintasan angkutan barang khususnya angkutan galian C (tanah, pasir uruk), CPO, TBS, kontainer dan kendaraan pengangkut alat berat agar tidak melintasi ruas-ruas jalan dalam kota Sampit pada 06.00-07.30 dan 12.00-14.00 WIB,” ujarnya.
Dikatakan Johny, titik penjagaan ada di tiga lokasi yakni di simpang tiga lingkar utara jalan Tjilik Riwut, bundaran belanga dan pramuka dan bundaran KB.
Selain mengatur jam operasional lintasan angkutan barang pihaknya juga meminta kepada sopir kendaraan angkutan barang ketika melintasi ruas-ruas Jalan dalam kota Sampit wajib memperhatikan batas kecepatan maksimal kendaraan yaitu maksimal 40 km per jam.
Kemudian juga menutup bak kendaraan menggunakan terpal atau sejenisnya saat melaksanakan aktivitas pengangkutan barang curah, guna mengantisipasi ceceran barang yang diangkut yang bisa mengganggu atau mencelakakan pengguna jalan lain.
Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk pengangkutan barang wajib dalam keadaan layak jalan, dibuktikan dengan buku uji berkala kendaraan yang masih berlaku dan diminta kepada para pemilik atau sopir kendaraan barang untuk menjamin jalanan kendaraan barang yang beroperasi di jalan wajib dilakukan uji berkala terhadap kendaraan uji kir di UPTD pengujian kendaraan bermotor Dishub Kotim.
Selain itu kepada pemilik unit kendaraan yang membawa angkutan barang jenis cair berupa minyak hasil produksi kelapa sawit dan kendaraan pengangkut BBM dalam operasionalnya wajib menggunakan kendaraan dengan kondisi tangki yang layak muat, tidak dalam kondisi berlubang atau rusak di mana hal tersebut akan mengakibatkan kebocoran pada tangki dan terjadi tumpahan minyak ke jalan yang akan berakibat terjadinya kerawanan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Selain itu Johny juga mengimbau untuk menaati rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan keamanan dan kelancaran lalu lintas pada ruas-ruas jalan umum sehingga tidak menimbulkan terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan semua pihak. (C-May)