SOSIAL  

Pemkab Diminta Peduli Penyandang Tuna Netra

ISTIMEWA PERDULI-Pembukaan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, yang dilaksanakan di aula hotel Mulia Kencana Buntok, Selasa (4/10/2022).

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Sekretaris Persatuan Tuna Netra (Pertuni) Kalimantan Tengah Muliansyah mengatakan, berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, dimana pada pasal 135 tersebut telah dengan jelas menyatakan bahwa anggaran untuk penyandang disabilitas itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja nasioanl (APBN) dan juga anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

“Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Barsel untuk dapat menanggarkan bantuan penyandang disabilitas di APBD Barsel,” ujar Muliansyah kepada wartawan usai menghadiri pembukaan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, yang dilaksanakan di aula hotel Mulia Kencana Buntok, Selasa (4/10/2022).

Ia menambahkan, selama ini melekat dalam masyarakat dan pemerintahan bahwa disabilitas ini ditanggani oleh dinas sosial saja, padahal berdasarkan UU Nomor 8 itu lintas sektor atau sesuai kebutuhannya, misalnya perlu kesehatan, maka ke dinas kesehatan dan terkait tenaga kerja, maka yang membantu dinas ketenakerjaan.

Karena itu, lanjut dia, dengan adanya sosialisasi UU nomor 8 itu, Pemerintah paham dan patuh dengan undang-undang itu serta menganggarkan bantuan disabilitas di APBD.

“Kegiatan sosialisasi undang-undang seperti ini akan terus galakkan dengan harapan Pemerintah Daerah dapat membantu dan memberikan solusi kepada para penyadang tuna netra ini,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Rehab dan Jaminanan Sosial DSPMD Barsel Erison Embut mengatakan, sangat bersuyukur dan bangga dengan adanya pertemuan ini.

Karena menurutnya, dengan adanya pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Barsel khususnya DSMPD Barsel mengetahui apa yang menjadi kebutuhan warga tuna netra yang ada di Barsel.

“Kami akan usulkan warga tuna netra yang tergabung dalam Pertuni Barsel ini akan diusulkan sebagai penerima iuran dari Pemerintah Daerah untuk mendapatkan BPJS,”katanya.

Ia menambahkan, setelah pertemuan ini pihaknya akan segera mendata anggota dan pengurus Pertuni Barsel serta penyandang disabilitas lainnya, sehingga mereka mendapatkan BPJS gratis.c-dan