PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dua warga Sulawesi Selatan, Jusmiana Hanafi dan Ali Imran, terancam pidana penjara masing-masing selama 8 bulan karena melakukan penipuan melalui media elektronik terhadap korbannya di Kota Palangka Raya.
“Terdakwa Jusmiana Hanafi dan Ali Imran melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” ucap JPU dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/10).
Jusmiana dan Ali memanfaatkan ulasan dan foto paket pembeli barang pada toko online untuk melakukan penipuan. Awalnya Jusmiana Hanafi membuka akun marketplace Shopee, Sabtu (30/4). Warga Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mari Tenngai, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, itu kemudian mencari toko penjualan ponsel dengan nilai penjualan terbanyak, sehingga terpilihlah Toko Ibox Official Shop.
Pada toko online tersebut menampilkan sejumlah ulasan pembeli produk yang salah satunya adalah korban, Henilisa Yuliyana. Ulasan tersebut menampilkan foto bukti paket sampai ke lokasi yang tertera nomor dan alamat konsumen di bungkus paket. Timbulah niat pasangan ini untuk memanfaatkan postingan komentar korban untuk melakukan manipulasi data dokumen elektronik tersebut.