KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Arbani alias Bani (31) warga Desa Tajepan RT 004 Kecamatan Kapuas Murung, tidak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Kamis, 6 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.
Selain sudah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Kapuas, penangkapan pelaku ini berkat adanya laporan masyarakat yang resah karena aktivitasnya yang kerap memperdagangkan narkoba jenis sabu.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas di kediamannya, didapati barang bukti 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan seberat 95,35 gram. Karena tidak bisa menjelaskan kepemilikan barang tersebut, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas.