Simpan 53,17 Gram Sabu, Aan Jabuk Terancam 10 Tahun Penjara

INTEROGASI - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat mengintrograsi Aan Jabuk yang terbukti menyimpan sabu di rumahnya. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – JPS (34) alias Aan Jabuk, warga  Jalan Padat Karya RT 03 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat, karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, Aan Jabuk terancam hukuman penjara 10 tahun.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (1/10) sekitar pukul 20.30 WIB.  Dari tangan pelaku , Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan 2 paket sabu seberat 53,17 gram yang disimpan Aan di lemari. “Penangkapan terhadap pelaku ini berkat informasi yang disampaikan warga,dan duga sabu yang dimiliki oleh tersangka berasal dari jaringan Pontianak,” kata Kapolres, Jumat (7/10).

Kronologis penangkapan,  saat itu terlapor (Aan Jabuk) sedang di dalam rumahnya, kemudian personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Ditemukan di dalam lemani kamar berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,17 gram.  Pelaku  dibawa ke Mapolres Kobar untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan barang haram itu, berikut dengan semua barang bukti pun telah di amankan juga,” ujar Bayu Wicaksono.