- Terjerat Kasus Narkoba yang Kedua Kali
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Muhamad Rifai alias Fai (26) yang sedang menempuh pendidikan Strata 3 untuk mendapat gelar Doktor, terhambat akibat tertangkap Aparat Badan Narkotilka Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah karena membeli tembakau gorila. Anak anggota DPRD Barut itu kini terancam pidana penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami menuntut pidana penjara selama 1 tahun karena penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri seperti tercantum dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” kata JPU Hulman E Situngkir usai sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/10).
Latar belakang perkara tersebut berawal ketika Fai mengambil paket berisi dua paket tembakau gorila seberat 2,73 gram di Kantor Pengambilan Paket J&T Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (13/6).
Ternyata aparat BNNP tengah mengiikuti paket tersebut dan langsung mengamankan Fai yang mengambilnya. Dalam pemeriksaan, Fai mengaku memesan tembakau gorila seharga Rp475.000 melalui akun Instagram Stuffdimension.id dan pembayaran dia transfer ke rekening BCA atas nama Al Elah Hayati.