Eksekutif Sampaikan Ranperda APBD 2023 dan Ranperda PDAM

SAMPAIKAN RANPERDA -Bupati Kotim Halikinnor menyerahkan Ranperda kepada Ketua DPRD Kotim Rinie pada rapat paripurna Senin (17/10/2022). (MAYA SELVIANI)

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pihak eksekutif dalam hal ini dilakukan oleh Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan nota keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan Peraturan Daerah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dharma Tirta Mentaya yang disampaikan pada rapat paripurna ke 8 masa persidangan III tahun sidang 2022 di Aula Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kotim, Senin (17/10 /2022).

Penyampaian Ranperda tersebut langsung diterima oleh Ketua DPRD Kotim Rinie didampingi Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur, Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo serta sejumlah anggota DPRD Kotim lainnya.

Dalam pidato pengantarnya Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Ranperda dan nota keuangan tentang APBD tahun anggaran 2023 ini merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab. Kemudian seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019, maka penyampaian Ranperda dan nota keuangan tentang APBD tahun anggaran 2023  tetap disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023. Serta mengacu pada kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 yang sebelumnya telah disetujui dan disepakati bersama.

“Tentu banyak hal yang menjadi pertimbangan kita dalam penyusunan RAPBD 2023, di antaranya kondisi ekonomi makro daerah serta memperhatikan upaya pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah Kotim,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Halikinnor, berkaitan dengan Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum Dharma Tirta Mentaya yang merupakan bentuk peran pemerintah dalam upaya mencapai tujuan melaksanakan pembangunan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kebutuhan air bersih kepada setiap lapisan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya air.

Sesuai ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda menyebutkan bahwa BUMD yang telah ada sebelum undang-undang ini, berlaku wajib menyesuaikan denhan ketentuan  dalam undang-undang ini.

“Dengan adanya ketentuan tersebut maka pemda harus segera melajukan penyesuaian bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah,” terangnya. (C-May)