SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur SP Lumban Gaol meminta Pemerintah Daerah dapat gerak cepat mensosialisasikan larangan penjualan obat sirup kepada masyarakat.
Hal itu menyusul adanya larangan penjualan obat sirup yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Instruksi ini muncul setelah banyaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak.
“Kami meminta Dinas Kesehatan bersama instansi terkait segera menindaklanjuti hal ini. Ini harus segera dilakukan agar kita dapat waspada lebih cepat dan masyarakat tidak resah akan hal ini,” kata SP Lumban Gaol, Rabu (19/10/2022).
Selain itu, Ketua Fraksi Demokrat ini juga meminta kepada tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu. Langkah pencegahan ini harus dipatuhi semua pihak karena ini untuk keamanan masyarakat selaku konsumen.
Pemerintah pusat menegaskan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Langkah ini sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah bisa membuat surat edaran maupun mendatangi tempat penjualan obat serta fasilitas kesehatan agar tidak memberikan obat sirup,” pungkasnya. (C-May)