Ortu Diimbau Tidak Konsumsi Obat Tanpa Anjuran Nakes

Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie mengingatkan kepada para orang tua (Ortu) untuk tidak mengkonsumsi obat tanpa anjuran tenaga kesehatan. Hal ini menindaklanjuti surat edaran Kemenkes tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut tipikal pada anak.

“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Kesehatan setempat, sudah mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti surat edaran Kemenkes tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut tipikal pada anak,” ujarnya Minggu (23/10/2022).

Menurutnya, salah satu poin di dalam surat edaran tersebut, yakni meminta kepada para orang tua yang memiliki anak terutama berusia balita untuk sementara waktu tidak mengkonsumsi obat obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

“Hal ini sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Meski demikian, Rinie meminta para orang tua tidak panik dan senantiasa selalu waspada menyikapi adanya hal tersebut. Dia mengingatkan agar semua orang tua dapat menjalankan pola hidup sehat untuk keluarga, terutama anak-anaknya dengan memberikan makanan yang tepat dan selektif ketika memberikan obat kepada anak.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi mengatakan, dalam surat edaran tersebut  juga diatur agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah. Termasuk pula para tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.

Fasilitas layanan kesehatan juga diminta untuk melakukan edukasi mengenai kewaspadaan orang tua yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun dengan gejala penurunan frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera di rujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepanman tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda bahaya segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” katanya.

Selain itu, menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan aturan apabila terjadi kasus gangguan ginjal akut tersebut di Kotim. Seperti tatalaksana identifikasi dini dan rujukan pasien gangguan ginjal akut progresif pada anak. Dimana anak dengan kasus suspek segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain. Serta melakukan observasi. Selanjutnya jika tidak dapat ditangani dalam 1×24 jam fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan rujukn ke rumah sakit rujukan dialisasi anak.

Sementara itu terpisah Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Sutriso mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak.

“Belum ada kasus dan mudahan tidak ada yang menimpa warga Kotim,” ucapnya. (C-May)