DPRD Kotim Dukung Pemkab Tingkatkan PAD

DUKUNG TINGKATKAN PAS-Penandatanganan kerjasama antara Bapenda dan Kejari (IST)

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur mendukung langkah Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, yang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rudianur menilai, pajak daerah menjadi salah satu sumber dalam meningkatkan PAD. Jika penagihannya dioptimalkan maka dampaknya akan signifikan terhadap peningkatan PAD .

“Kami mengapresiasi upaya inim Saya sangat mendukung kerja sama dengan Kejari Kotim untuk meningkatkan PAD,” ujar Rudianur, Rabu (26/10/2022).

Untuk itulah Rudianur menilai sangat tepat jika Bapenda menggandeng Kejari. Pendampingan hukum oleh Kejari, khususnya dalam hal penagihan pajak daerah diharapkan akan berdampak positif sehingga mampu mendongkrak PAD.

“Kami meminta para pengusaha wajib menaati dengan ikut mendukung kerja sama ini demi membangun Kotim yang lebih baik menuju Kotim Harati,” tuturnya.

Sementara itu, kerja sama tersebut diwujudkan dalam melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Bapenda dengan Kejari Kotawaringin Timur.

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Kepala Bapenda Ramadansyah dengan Kepala Kejari Kotawaringin Timur Donna R Sitorus, yang didampingi Kepala Seksi Datun Gojali dan Kepala Seksi Intelijen Arthemas Sawong di Aula Kantor Kejari Kotim, Rabu (26/10/2022).

Ramadansyah menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut nota kesepakatan antara pemerintah kabupaten dengan Kejari Kotawaringin Timur. Bapenda  menjalankan kerja sama itu, khususnya pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah melalui sektor pajak daerah.

“Setelah penandatanganan ini akan ada surat kuasa terkait penagihan terhadap wajib pajak yang susah ditagih. Sampai sekarang kami kekurangan sumber daya manusia.Kami belum punya juru sita dan pejabat fungsional pemeriksa,” terangnya.(C-May)