Inventarisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Perlu Dilakukan

Ketua Fraksi PDIP Paisal Damarsing

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kotawaringin Timur menilai perlu dilakukannya identifikasi dan inventarisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketua Fraksi PDIP Paisal Damarsing mengatakan, pihaknya mendukung adanya rancangan peraturan daerah terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Menurutnya, selain dilakukan Identifikasi dan inventarisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebaiknya juga sekaligus dilakukan pengkajian dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan.

“Melalui perlindungan lahan pertanian pangan yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya untuk itu diperlukan adanya Perda ini,” ujarnya, Sabtu (29/10/2022).

Selain itu fraksinya juga menilai, bahwa perlindungan lahan pertanian pangan merupakan upaya yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Dimana reforma agraria mencakup upaya penataan yang terkait dengan aspek penguasaan atau kepemilikan serta aspek penggunaan atau pemanfaatan sebagaimana diterapkan dalam pasal 2 Ketetapan MPR RI nomor IX MPR RI 2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam .

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyelamatkan lahan pertanian pangan dari degradasi fragmentasi dan alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian, adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai upaya untuk perlindungan lahan pertanian pangan di wilayah kabupaten Kotawaringin Timur. (C-May)