KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID– Negosiasi antara masyarakat dan PT Tapian Nadenggan kembali menemui jalan buntu. Pasalnya, pihak perusahaan bersikeras melakukan upaya untuk menyosialisasikan kembali kesepakatan plasma 20 persen dari areal inti sesuai dengan SK Menhut 2001 tentang Pemberian Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) milik PT Tapian Nadenggan eks PT Lestari Unggul Jaya, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Beberapa waktu lalu, tepatnya Senin, 31 Oktober 2022, di Gedung Serbaguna, Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, perwakilan PT Tapian Nadenggan lagi-lagi meminta untuk digelar rapat bersama yang dipimpin langsung Bupati Seruyan Yulhaidir.
Rapat tersebut juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Adhian Noor, Perwira Penghubung 1015 Kodim Sampit, Kepolisian Resor Seruyan, Kepala DKPP Seruyan, Ketua Harian DAD Seruyan, Ketua APDESI Seruyan dan Camat Hanau Igin, Camat Danau Seluluk, Camat Batu Ampar Prenggo Kusumo, Damang Kecamatan Hanau Rahmad Asiando, Kepala Desa terkait.
Seperti sebelum-sebelumnya, perusahaan masih berusaha “membujuk” masyarakat adat, Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI), Damang, Dewan Adat Dayak (DAD) dengan iming-iming kemitraan dalam bentuk kerja sama, salah satunya kerja sama angkutan.
Padahal, dalam pertemuan-pertemuan lalu, opsi yang ditawarkan raksasa sawit Sinarmas Group tersebut sudah dengan tegas ditolak oleh masyarakat.
“Manajemen PT Tapian Nadenggan (eks PT Lestari Unggul Jaya) menawarkan solusi dengan pola kemitraan angkutan produksi dalam kebun. Namun, tawaran tersebut ditolak, karena tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki masyarakat,” kata Bupati Seruyan Yulhaidir.
Rapat tersebut berakhir deadlock karena tidak ada keputusan yang disepakati. Manajemen PT Tapian Nadenggan meminta waktu lagi untuk menyampaikan hasil rapat ke Pimpinan Pusat PT Tapian Nadenggan.
“Manajemen PT Tapian Nadenggan yang hadir meminta waktu untuk disampaikan ke pimpinan pusat dan hasilnya akan disampaikan secara tertulis kepada masyarakat melalui Pemkab Seruyan, APDESI dan DAD terkait dengan usulan masyarakat tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Ferry Khaidir mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh organisasi Batamad dan masyarakat yang telah melakukan pemasangan portal adat di areal Perusahaan PT Tapian Nadenggan.
“Kita memang harus menjaga iklim investasi di daerah, namun hak masyarakat juga tidak boleh dilupakan sebagai yang paling merasakan dampak dari adanya perusahaan di wilayahnya,” ujarnya.
Ia berharap agar masalah ini segera terselesaikan, dan PT Tapian Nadenggan bisa segera merealisasikan kewajibannya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan tuntutan yang diberikan. c-vik