Oleh : Kursian
Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas, maka perlu di tunjuk para Pejabat Perbendaharaan Negara antara lain :
1. Kuasa Pengguna Aggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara
3. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Untuk menggunakan anggaran negara yang mengakibatkan pengeluaran negara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat komitmen berupa kontrak/perjanjian untuk pengadaan barang dan jasa kepada penyedia barang/jasa, atau dengan menetapkan surat keputusan; terhadap kontrak/perjanjian yang telah dibuat tersebut setelah pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa maka mereka melakukan penagihan kepada pejabat pembuat komitmen.
Pelaksanaan pembayaran tagihan dilakukan dengan Pembayaran Langsung (LS) kepada penyedia barang/jasa atau Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya., dalam hal Pembayaran LS tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP (Uang Persediaan).
Pada kesempatan ini kita bahas bagaimana cara pembayaran dengan Uang Persediaan.
Uang persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja (Satker) atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Pembayaran dengan Uang Persediaan yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
Bendahara pengeluran melakukan pembayaran kepada penyedia barang/jasa setelah mendapat perintah berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, jadi surat perintah bayar (SPBy) menjadi dasar bendahara pengeluaran untuk mengeluarkan uang yang ada pada penguasaannya; SPBy dilampiri dengan bukti pengeluaran berupa kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukungb lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK. Dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai kuitansi/bukti pembelian maka bendahara pengeluaran membuat kuitansi sesuai dengan format yang terlampir pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012.
Atas SPBy yang diperintahkan oleh PPK, bendahara pengeluaran melakukan pengujian sebelum melakukan pembayaran meliputi :
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
b. memeriksa kebenaran atas hak tagih, yaitu. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran; nilai tagihan yang harus dibayar; jadwal waktu pembayaran; dan menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
c. memeriksa kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak;
d. memeriksa dan menguji ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun).
Apabila pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran merupakan uang muka kerja, maka SPBy dilampiri dengan rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran, rincian kebutuhan dana dan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka dari penerima uang muka kerja.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Surat Perintah Bayar (SPBy) adalah sebagai dasar bendahara pengeluaran untuk mengeluarkan uang persediaan untuk dibayarkan kepada penyedia barang/jasa atau penerima uang muka kerja, tanpa SPBy tersebut bendahara pengeluaran tidak dapat melakukan pembayaran.
Penulis: Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah.