KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Karena mengedarkan obat yang tidak lengkapi dengan perizinan, Supardi alias Idang (46) warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah terpaksa berurusan dengan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas.
Pelaku diamankan pada Senin, 7 November 2022, sekitar pukul 21.25 WIB. Sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Berdasarkan laporan tersebut dan setelah mendapatkan petunjuk dari pengintaian yang dilakukan, akhirnya petugas menangkap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa obat Karisoprodol sebanyak 1.002 butir , 3 pack plastik klip kecil, serta uang Rp500.000 yang diduga hasil penjualan.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap pelaku.
“Karena tidak bisa menunjukkan surat terkait dengan perizinan mengedarkan obat, pelaku bersama barang bukti pendukung lainnya telah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul