Pengacara PT BMB, Baron Ruhat Binti
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dalam berbagai kesempatan Presiden RI Joko Widodo meminta jajaran Kepolisian mengawal dan menjaga dengan benar segala hal terkait investasi, baik itu oleh penanaman modal dalam negeri dan luar negeri, di Tanah Air yang menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi.
Tetapi sayangnya, apa yang menjadi perintah Presiden tersebut, yakni jaminan keamanan untuk bekerja, tidak dirasakan salah satu penanam modal asing, dari Malaysia, yakni PT Berkala maju Bersama yang bekerja di wilayah Gunung Mas.
Akibat ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab dan selalu membawa nama suku untuk memuluskan aksi ilegalnya, ketenangan karyawan di PT BMB untuk bekerja dengan damai sangat terganggu, bahkan dari waktu kewaktu ratusan karyawan yang juga orang Dayak merasa ketakutan.
Puncaknya, salah satu karyawan yang memohon namanya disamarkan , mengatakan, Ia dan banyak karyawan lainnya pada Sabtu Sore (5 nov 2022) dikejutkan suara tembakan senjata api yang sangat jelas mereka dengar sebanyak tiga kali, yang diduga milik C, dan melalui pengacara PT BMB, Baron Ruhat Binti, sudah melaporkannya ke Polisi, dan Polisi sudah datang menyelidiki. Para Karyawan mendesak Polisi menidak tegas Oknum tersebut, karena ulahnya sangat meresahkan mereka.
Minggu pagi ( 13 Nov 2022 ) , Baron Ruhat Binti mengatakan, melihat semakin seriusnya ancaman keamanan terhadap para karyawan PT BMB, serta adanya gerakan untuk menutup perusahaan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab yang akan dilakukan, pada hari senin ( 14 Nov 2022) , Ia sudah menyurati Kapolda Kalteng, untuk memohon bantuan pengamanan Di PT BMB.
Baron Binti, yang juga ketua Biro Hukum dan Advokasi, Dewan Adat Dayak Kalteng mengharapkan bapak Kapolda Kalteng bisa mengerahkan Pasukannya ke PT BMB sebagaimana kebutuhan pada hari Minggu ini karena ia mengkhwatirkan, apabila tidak ada Polisi dengan jumlah yang memadai mengamankan PT BMB, bisa terjadi keributan yang menjurus pertumpahan darah.
“Upaya massa yang ingin menutup PT BMB melalui ritual Adat, pasti dilawan oleh ratusan karyawan dan ratusan anggota Ormas Dayak yang merasa ritual adat tersebut tidak sesuai aturan, dan ini berpotensi menimbulkan keributan , apabila Polisi tidak hadir di seketar PT BMB,“ tegas Baron.
Sebelumnya, kepada wartawan Kepala Biro Organisasi Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, EP. Romong, SH, Jumat (11/11/2022), mengatakan, keinginan Awal Jantriadi untuk memasang hinting adat di PT BMB, adalah tindakan yang gegabah dan sangat tidak berdasar , bahkan sangat bertentangan dengan hukum Adat dan berpotensi sang Damang justru yang melanggar adat.
“Saya sangat bingung dengan sikap Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi yang dalam penegakan hukum adat Dayak tidak pada tempatnya melakukan Hinting Adat. Tidak ada korelasinya denda adat perkara fitnah yang ditangani oleh Damang Manuhing dengan pemasangan Hinting Adat,” kata Romong.
Romong menyarankan, sebagai langkah konkrit, maka Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gunung Mas harus segera memanggil Damang Manuhing supaya mengingatkan yang bersangkutan. Menegakan hukum adat, tambah Romong, jangan justru membuat pelanggaran adat.
Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum adat.
“Yang namanya tandahan atau bisa diartikan menuduh secara serampangan itu terjadi hanya untuk orang dan dari orang saja. Yang dituntut itu pribadinya, bukan terhadap institusi atau tempatnya bekerja,” tutup Romong.ist