SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyarankan, Pemerintah Daerah untuk mendata perusahaan besar swasta sektor kelapa sawit yang sudah menjalankan kewajiban lahan plasma untuk masyarakat dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).
Kepatuhan investasi ini, menurutnya, bisa dilakukan melalui program audit perizinan yang juga sudah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya.
“Ini kan tinggal melanjutkan saja. Penataan investasi daerah menuju ke arah yang tertib, dan taat kepada aturan harus dilakukan. Untuk itu semestinya ini semua didata kembali,” ujarnya, Minggu (13/11/2022).
Politisi asal PDIP ini menilai investor di daerah ini cenderung masih banyak yang nakal. Berbagai kewajiban yang semestinya dipatuhi justru banyak diabaikan.
Untuk itu, kata Rimbun, supaya semuanya nyaman dan aman dalam dunia usaha di Kotim, maka hal ini harus dimulai dari Pemerintah Daerah yang bergerak untuk menertibkan.
“Jika ditemukan ada perusahaan yang mangkir dari kewajibannya ini maka sudah tentu pemerintah daerah harus memberikan sanksi tegas kepada mereka,” tuturnya. (C-May)