PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Tim Operasi SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Gakkum KLHK Kalimantan, berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana kehutanan berinisial AN (44), BS (38) dan YN (46).
Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan pengangkutan kayu olahan dengan menggunakan truk tronton disertai dokumen SKSHH yang tidak sah (palsu) yang terjadi di Perempatan Lampu merah, Jalan Mahir Mahar, mengarah ke Banjarmasin, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (11/11/2022).
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa truk tronton yang dikemudikan oleh AN (44) dan BS (38) sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak 27 meter kubik dan 25 meter kubik disertai dokumen SKSHH yang tidak sah (palsu).
Irmansyah, Kepala Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan, mengatakan, tersangka AN dan BS berperan sebagai sopir truk tronton, sedangkan YN adalah koordinator keduanya.
Saat ini ketiga pelaku dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng, sedangkan barang bukti kayu dan truk diamankan di Kantor Gakkum KLHK Seksi Wilayah I di Palangka Raya.
“Ketiga tersangka AN (44), BS (38) dan Yono (46) dijerat dengan pasal yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00,” katanya, Rabu (16/11/2022).