Mayor Pengedar 6 Ons Sabu Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Hari Jadi alias Mayor, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat 600 gram, mendengar ancaman pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/11).

“Pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp3 miliar subsidair 3 bulan penjara,” ucap JPU.

Kronologis kejadian bermula ketika Fendi menelepon dan memerintahkan Mayor menerima sabu dari anak buahnya, Kamis (26/5) pagi. Mayor kemudian menunggu di toko orang tuanya di Jalan H Mansyur Kecamatan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tidak lama kemudian seseorang yang tidak Mayor kenal meneleponnya.

“Saya anak buah Fendi. Bahan sudah saya lempar di depan toko dalam plastik kresek warna hitam,” ucap orang itu.