Hukrim  

Timpas Istri, Pria dari Benangin Ditangkap Polisi

TABENGAN/HERTOSI PERIKSA - Iswandi alias IS (35) saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Teweh Tengah, Selasa (22/11) siang.

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Seorang suami yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya di Kabupaten Barito Utara,  terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun karena kasus kekerasan dalam rumah tangga  KDRT. Iswandi alias IS  (35), warga Desa Benangin 1 Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, itu melakukan penganiayaan terhadap istrinya, MA, hingga luka  robek di lengan sebelah kiri, ditebas menggunakan sebilah pisau oleh pelaku.

Pelaku di tangkap anggota Polsek Teweh Tengah berdasarkan laporan korban tentang kasus penganiyaan di Jalan Raya Km24 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Senin (21/11) sekira pukul 13.00 WIB. Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah membenarkan, telah terjadi penganiayaan terhadap korban, yang dilakukan oleh suaminya sendiri dengan menggunakan sebuah pisau.

“Dari pengakuan tersangka, penganiayaan itu karena bertengkar masalah ekonomi dalam rumah tangganya, sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan,” jelas Reny Arafah. Lebih lanjut Kompol Renny Arafah, korban KDRT ini  sudah dilakukan perawatan intensif di puskesmas Sikui, karena mengalami luka robek di lengannya kurang lebih 9 cm di bagian lengan sebelah kiri yang cukup lumayan parah.

Suami tersangka KDRT itu diancam dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Renny. Sementara itu, Iswandi saat diwawancara Tabengan mengatakan, ia kesal karena istrinya sering marah-marah. “Istri saya sering marah sama saya, tiga tahun yang lalu saya pernah ingin dimasukin ke Rumah Sakit jiwa. Jadi saya selalu merasa terpukul karena saya sering dimarahi sama istri saya,” ucapnya saat diperiksa anggota Polsek Teweh Tengah.   c-hrt