PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Sengketa lahan seluas meter 2.399 persegi di Jalan Lamtoro Gung Kota Palangka Raya telah masuk dalam agenda Replik dari Penggugat yakni Haji Tammon pada sidang perdata Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (23/11).
“Kami meminta Majelis Hakim menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya,” tegas Mikhael Agusta selaku Kuasa Hukum Penggugat.
Pihak penggugat bersikeras bahwa tanah milik Tammon telah disertifikatkan oleh pihak lain dengan cara tidak sesuai prosedur. Sebagai Tergugat I yakni AT yang menjual tanah kepada Tergugat II yakni DP. Pada lokasi tanah tersebut sedang dalam proses mendirikan sebuah bangunan besar yang disebut sebagai masjid.
Sebagai Turut Tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada obyek sengketa tersebut.
Mikhael dalam repliknya membantah eksepsi Tergugat I yang menyebut gugatannya kabur. Penggugat telah menyebutkan berulang-kali secara jelas objek sengketa. Terkait kedudukan hukum, dia menyebut landasan dalil Tergugat I rancu dan tidak jelas. Karena setelah memperhatikan Eksepsi dan Jawaban Tergugat I, menyatakan Tergugat I memperoleh hak atas tanah dari Tergugat I. Kemudian Tergugat I mengalihkan tanah kepada Tergugat II.