KRONOLOGIS PEMORTALAN AKSES PT.BMB OLEH KOPERASI DAYAK HAPAKAT

ISTIMEWA TUTUP AKSES Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Dayak Hapakat melakukan aksi penutupan lahan kebun sawit PT BMB di seluruh wilayah Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Sabtu (3/12).

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID-Sejak tahun 2018, pihak KOPERASI DAYAK HAPAKAT melalui Ketua Koperasi Bpk. LIFSON I. NYARING sudah beberapa kali melayangkan surat kepada PT.BMB Kuala Kurun terkait berbagai permasalahan di dalam lahan plasma, meliputi permohonan permintaan laporan hasil plasma, permintaan ploting dan pengukuran lokasi lahan plasma dan berbagai hal lainnya yang belum dilakukan pihak PT.BMB dalam memenuhi kewajiban perusahaan yang tertuang dalam MOU antara PT.BMB dengan Koperasi Dayak Hapakat (Tertuang dalam Pasal 9 mengenai HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU).

Namun setiap surat-surat yang dilayangkan ke PT.BMB tidak pernah ditanggapi secara serius sampai saat ini. Pertemuan dan mediasi sudah dilakukan berkali-kali antara Pihak Koperasi Dayak Hapakat dengan Pimpinan PT.BMB yang berada di kebun, namun setiap kesepakatan yang dibuat bersama selalu tidak pernah dilaksanakan secara serius oleh PT.BMB. Hal inilah yang menyebabkan kekecewaan dan ketidakpercayaan seluruh pemilik lahan plasma kepada pihak PT.BMB selaku mitra yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kebun plasma masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, melalui rapat bersama seluruh pemilik lahan yang termasuk dalam anggota Koperasi Dayak Hapakat disepakati beberapa hal sebagai berikut sebagai dasar melakukan pemortalan terhadap seluruh akses PT.BMB di Kecamatan Tewah dan Kecamatan Kurun :

1. Menuntut PT.BMB untuk melaksanakan dan mentaati seluruh MOU yang telah dibuat yang sudah ditanda tangani oleh Bpk. Bupati ARTON S. DOHONG dan Bpk. Bupati JAYA S.MONONG, serta dinas-dinas terkait.
2. Menuntut keterbukaan PT.BMB terkait laporan pengelolaan keuangan hasil TBS plasma setiap bulan (tidak pernah dilaporkan kepada pihak Koperasi DAYAK HAPAKAT).
3. Menuntut PT.BMB tentang kejelasan 20% lahan plasma.
4. Menuntut PT.BMB untuk terbuka terkait pembagian hasil.
5. Menuntut PT.BMB untuk membuat berita acara hasil ploting areal plasma Koperasi DAYAK HAPAKAT sebesar 932,17 Hektar yang telah disetujui bersama pada tanggal 29 september 2022 dan tanggal 6 oktober 2022 dan menuntut jumlah pokok sawit per hektar sesuai standar kebun (minimal 120 pokok /hektar).
6. Menuntut PT.BMB yang berjanji akan menjawab permintaan Koperasi DAYAK HAPAKAT pada tanggal 22 Nopember 2022 terkait permintaan laporan keuangan kebun plasma, namun tidak terealisasikan oleh PT.BMB sampai saat ini.
7. Mengenai pemeliharaan kebun oleh PT.BMB sangat memprihatinkan bagi kami pemilik lahan plasma. Dari luas lahan 932,17 hektar hanya dapat menghasilkan rata-rata +/- 150 ton per bulan saja. Apakah nilai tersebut bisa mensejahterakan kami pemilik lahan ? Tentu saja tidak, hanya menyengsarakan kami pemilik lahan !
8. Menuntut keterbukaan PT.BMB mengenai jatuh tempo pelunasan pembiayaan keseluruhan kebun plasma.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka kami mengambil keputusan bahwa lahan milik kami yang telah dikelola oleh PT.BMB akan kami tutup dan akan kami kuasai sepenuhnya, karena tuntutan kami sampai saat ini tidak dapat dipenuhi oleh PT.BMB.

TANGGAPAN PEMBERITAAN DI MEDIA MASSA TABENGAN

Ketua Koperasi Serba Usaha “Dayak Hapakat” Lifson I Nyaring menilai pernyataan pengacara PT. BMB Baron Ruhat Binti terkait aksi penutupan akses menuju kebun kelapa sawit yang dilakukan oleh masyarakat adalah merupakan pernyataan yang tidak tepat. “Yang bersangkutan tidak mengerti permasalahan yang dialami oleh masyarakat,” tegas Lifson I Nyaring.

“Ini adalah aksi kami dari 11 (sebelas) desa yang tidak percaya kepada PT. BMB apalagi terhadap managemen baru ini. Tuntutan kami pemilik lahan dan Koperasi Dayak Hapakat hingga saat ini tidak pernah ditanggapi,” ucap Lifson melanjutkan.

Aksi penutupan akses tersebut dari 11 desa antara lain di wilayah Kecamatan Kurun yaitu: Kelurahan Tampang, Tumbang Anjir, Kelurahan Kurun, Desa Hurung Bunut, Desa Teluk Nyatu, Desa Petak Bahandang, Desa Penda Pilang, Desa Tumbang Manyangan, Desa Tumbang Tambirah dan di wilayah Kecamatan Tewah yaitu: Desa Sarerangan dan Desa Tumbang Pajangei.

Pernyataan pengacara PT. BMB dianggap simpang siur. “Ada beberapa pernyataan yang tidak kami mengerti yaitu terkait senjata api, apa hubungan senjata api dengan aksi kami? Kami heran melihat pengacara PT. BMB Baron Ruhat Binti ini seperti membabi buta membela perusahaan yang jelas jelas tidak berpihak kepada masyarakat, mengingat yang bersangkutan juga adalah orang Dayak, ditambah lagi sampai meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri turun tangan untuk melawan kami, sungguh sangat ironis, yang seharusnya kamilah yang pantas memohon bantuan keadilan dan perlindungan kepada negara” kata Lifson menambahkan.IST