PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pernikahan anak bawah umur di Kalimantan Tengah masih ditemukan di tengah-tengah masyarakat. Secara medis, kondisi seorang ibu yang belum cukup usianya untuk memiliki keturunan kerap kali mengalami permasalahan. Lahirnya anak dalam kondisi prematur (bayi lahir sebelum waktunya).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr Suyuti Syamsul MPPM menyampaikan, kondisi anak lahir prematur biasanya pertumbuhan yang lambat, organ tubuh yang belum lengkap, lahir sebelum usia kandungan normal 9 bulan atau minggu ke 37-42.
“Kelahiran prematur ini dikhawatirkan dapat menyebabkan anak gagal tumbuh atau stunting. Pertumbuhannya menjadi terhambat dan berisiko mengalami sindrom metabolik karena dilahirkan belum cukup bulannya, serta tidak normal seperti anak atau bayi pada umumnya,” kata Suyuti, Minggu (11/12).
Beberapa faktor yang menyebabkan bayi prematur, seperti usia pada ibu kurang dari 17 tahun. Terutama bagi ibu yang menikah pada usia dini karena ibu menjadi penyumbang terbesar dalam kejadian bayi lahir prematur. Misalnya kondisi plasenta yang buruk dan nutrisi makanan yang tidak mencukupi.
Untuk menghindari bayi lahir prematur, Suyuti menyarankan agar menikah pada usia yang matang, sesuai anjuran pemerintah. Asupan multivitamin mikronutrien juga harus dipastikan terpenuhi selama masa kehamilan. Saat calon ibu sedang mengandung, disarankan rutin melakukan pemeriksaan ke dokter kandungan.
Kondisi ibu yang masih muda dengan anak atau bayi lahir prematur, perlu jadi perhatian. Suyuti berharap perlu menggencarkan sosialisasi tentang bahayanya pernikahan usia dini, terutama pada anak-anak dan perlu kerja sama stakeholder untuk mewujudkan hal tersebut, sehingga generasi penerus ke depannya bisa tumbuh sehat.
Suyuti menambahkan, hal tersebut perlu jadi perhatian, baik pemerintah sampai elemen masyarakat, supaya ke depannya menjadi perhatian bersama dalam mencegah sunting di Bumi Tambun Bungai. yml