Cari Pekerjaan Malah Ditawari Antar Sabu

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Marullah alias Ulan terpaksa menjadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/12).

“Maksud dan tujuan terdakwa hingga bersedia menjadi perantara jual beli sabu upahnya untuk membayar utang-utang terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Perkara berawal ketika Adul menemui Ulan di rumahnya Jalan Veteran Banjarmasin Kalimantan Selatan, Kamis (18/8). Karena Ulan mengaku sedang cuti kerja dan memerlukan uang, Adul menawarkannya menjadi pengantar sabu.

Setelah Ulan menyatakan setuju, Adul mengajaknya menemui Manto di Jalan Belitung. Ternyata sampai di Jalan Belitung telah ada orang menunggu mereka di depan masjid dan langsung menyerahkan sebuah ponsel kepada Ulan untuk menghubungi pemesan sabu apabila dia telah sampai di Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.