PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng di lobi Mapolda, Senin (12/12/2022).
Sebanyak 559,1 gram sabu hasil pengungkapan sebanyak 12 kasus yang dilakukan selama Oktober dan November 2022 dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah 12 kasus yang dalam proses penyidikan telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejari setempat, yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti disita, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.
“Dari 12 kasus ini kita amankan 19 pelaku yang berperan sebagai pengedar dengan jaringan terputus,” katanya.