Anggota Panwaslu Bebas dari Anggota Parpol

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID- Nur Chambyah selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Barito Selatan mengatakan, bahwa 18 orang Panwaslu kecamatan yang dilantik telah bebas dari anggota partai politik (parpol).

“18 orang anggota Panwaslu kecamatan se-Barsel yang telah dilantik ini bersih dari kepengurusan dan anggota partai politik, maupun tim kampanye gubernur dan wakil gubernur,” ujar Nur Chambyah kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Hamzah sapaan akrabnya itu juga menambahkan, walaupun ada laporan masyarakat, namun pihaknya telah melakukan verifikasi namanya pada Surat Keputusan (SK) partai politik dari 2018 hingga pelaksanaan pilkada gubernur.

Dan 18 orang merupakan panitia pengawas di 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Selatan, dimana anggota Panwaslu di setiap kecamatan terdiri dari tiga orang dan keterwakilan perempuannya sudah mencapai 30 persen.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi, anggota Panwaslu kecamatan yang telah dilantik ini, memang tidak ada namanya masuk dalam SK partai politik maupun tim kampanye pilkada gubernur dan wakil gubernur.

Kalau memang ada nama anggota Panwaslu kecamatan se-Barsel ini ada yang tercantum dalam SK partai politik, maka Banwaslu Barsel akan mendiskualifikasi dan dilakukan pengganti antar waktu (PAW).

Karena, lanjut Chambyah, salah satu persyaratan untuk menjadi calon anggota panwaslu kecamatan adalah bukan pengurus maupun anggota partai politik. c-dan