KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Dengan mengantongi informasi dari warga yang resah akan aktivitasnya memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu, Tim gabungan Satresnarkoba Batola Kalsel dan Satresnarkoba Kapuas Provinsi menangkap Rida (38) saat berada di kediamannya pada Senin, 12 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, pada saat pelaku berada dirumahnya di Desa Cemara Labat RT. 006 RW. 003 Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah
Pada saat dilakukan penggeledahan, tim gabungan menemukan 13 paket barang bukti narkoba dengan berat 2.83 gram sabu, yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil dan siap untuk diedarkan.
Perlu diketahui, kenapa penangkapan dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Kapuas-Batola, pelaku juga adalah DPO atau sedang diburu oleh tim Satresnarkoba Batola dari hasil pengembangan yang dilakukan terkait dengan kasus yang sama.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan adanya penangkapan kepada pelaku oleh anggotanya,
“Untuk pelaku, karena tidak bisa menerangkan atas kepemilikan 13 paket sabu yang dimilikinya, saat ini sudah kita amankan di sel Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan pasal yang kita kenakan akibat perbuatanya adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.yul