Hukrim  

Pangkalan dan Pengecer LPG Bisa Ditindak

BELUM ADA ATURAN-Rapat koordinasi daerah (Rakorda) dalam rangka menjaga ketersediaan stok bahan pokok dan stabilitas harga menjelang Natal dan Tahun Baru dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (16/12/2022)

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Rapat koordinasi daerah (Rakorda) dalam rangka menjaga ketersediaan stok bahan pokok dan stabilitas harga menjelang Natal dan Tahun Baru dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (16/12/2022). Berlangsung di Imperial Room Aquarius Hotel, kegiatan diikuti perwakilan dari 14 kabupaten kota serta sejumlah agen LPG.

Kegiatan dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dan stabilitas harga tetap terjaga walau nantinya dipastikan akan tetap mengalami peningkatan.

Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng, Aster Bonawaty, melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Misnawati, mengatakan kenaikan harga bahan pokok memang tidak bisa dihindari dalam setiap event tahunan karena meningkatnya permintaan di masyarakat. Namun rakor dimaksudkan agar kenaikan masih berada di batas kewajaran.

“Apabila permintaan meningkat maka harga akan naik di pasar, masyarakat kita tentunya tetap mau tidak mau harus membeli. Di sini kita bermaksud membatasi agar kenaikan harga masih di ambang kewajaran,” katanya.

“Untuk itu Disdagperin berupaya mengetahui stok bahan pokok di setiap daerah. Apabila kendala apakah bisa ditangani sendiri oleh pemerintah kabupaten atau nantinya akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi Kalteng,” lanjutnya.

Ditanya terkait masih tingginya harga LPG subsidi tiga kilogram di tingkat pengecer, Misnawati menjelaskan jika saat ini sudah ada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemprov Kalteng. Khusus di Kota Palangka Raya HET tertinggi untuk tingkat pengecer adalah Rp35.000.

“Sejumlah agen LPG juga hadir dalam kegiatan ini. Kita ingin sama-sama menjaga stabilitas harga saat Nataru. Untuk tingkat pengecer memang belum ada aturan secara tegas, namun gubernur telah membuat HET untuk pengecer, yakni Rp 35 ribu dan tidak boleh melebihi harga tersebut,” jelasnya.

Misnawati menambahkan, HET LPG tiga kilogram di tingkat pengecer telah diperhitungkan dari pangkalan ke tangan pertama hingga ke tangan kedua dan sampai ke pengecer.

“Kita tidak bisa menghindari adanya pengecer. Namun sekarang aturannya bukan hanya pangkalan saja yang bisa ditindak, namun pengecer juga bisa ditindak jika melebihi HET. Laporkan ke Satgas Ketahanan Pangan jika ada pengecer yang melebihi HET tersebut,” tegasnya. Fwa