PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID– Ardiansyah alias Ason (23) warga Jalan GM Arsyad Gang Walut RT 16 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Senin (2/1), diamankan tim gabungan Polres Kotawaringin Barat karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 22.15 WIB, melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polres Kobar, Anggota Satintelkam Polres Kobar dan Unit Reskrim Polsek Arut Selatan.
“Kejadiannya sudah sangat lama, pada Selasa, 15 November 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan GM Arsyad RT 16/06 Kelurahan Baru, sementara kami menerima laporan tanggal 16 November 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli Hermanto, Rabu (4/1).
Menurut Angga, berdasarkan keterangan dari korban, saat itu korban menaruh 2 buah handphone dalam keadaan dicas dalam kamar, kemudian korban keluar rumah. Pada saat balik ke rumahnya, korban melihat handphone milik korban dan suaminya hilang.