PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Muhammad Ali Yuslizar harus merasakan dinginnya bilik penjara. Pria 20 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut setelah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat pada Kamis (12/1/2023) lalu.
Kejadian berawal ketika pelaku datang ke sebuah barak Jalan Antang untuk menemui istrinya guna meminta uang sebesar Rp120 ribu. Ternyata permintaan tersebut ditolak oleh istri pelaku. Pelaku yang geram karena tidak diberikan uang lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik WH (17) yang merupakan teman dari istri pelaku.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pahandut.